9 Mantan Dewan Melawan Eksekusi
PACITAN – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mengeksekusi sembilan mantan anggota DPRD setempat periode 1999-2004 tak digubris. Pada pemanggilan pertama kemarin (29/11), mereka yang tersandung dugaan korupsi APBD 2001 itu tidak satu pun yang datang memenuhi panggilan kejari. ‘’Sampai jam kerja habis tidak ada yang datang (ke kantor kejari),’’ kata sumber di internal kejaksaan, tanpa merinci alasan para mantan wakil rakyat tidak memenuhi panggilan kejari. Meski begitu, rencana pemanggilan eksekusi tahap kedua bakal dilayangkan. Tetapi, sumber yang enggan namanya dikorankan itu mengaku belum mengetahui jadwalnya. ‘’Yang jelas, eksekusi tetap akan dilaksanakan,’’ tuturnya. Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Pacitan, sembilan mantan anggota dewan yang hendak dieksekusi itu adalah Narto, Alfiah, Soegijo, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Soewahab, Djoemari, dan Heru Suwarna. Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD 2001 pos anggaran dewan senilai Rp 2,1 miliar bersama para mantan anggota DPRD di periode yang sama. Bahkan, kejari sudah menerima salinan kasasi Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Pacitan. Dengan begitu, jaksa memiliki kewenangan menjebloskan Narto cs yang divonis hukuman satu tahun penjara dan subsider tiga tahun kurangan. Selain itu, membayar uang perkara antara Rp 48 juta-Rp 50 juta. Salinan kasasi dari MA itu diterima kejaksaan akhir Oktober lalu. Di waktu yang nyaris bersamaan, sembilan mantan anggota DPRD periode 1999-2004 mengajukan peninjauan kembali (PK). Kini, proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan sudah rampung dan tinggal menunggu keputusan MA. R. Prabowo Aji Sasmito, kasi Intelejen Kejari Pacitan, menyatakan meski proses PK sedang berjalan tidak menghambat eksekusi. Itu, kata dia, diatur dalam ayat 1 pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ‘’Panggilan pertama secara patut sudah kami layangkan. Maka, tinggal nunggu saja. Apa mereka menghendaki dijemput (paksa),’’ tegasnya. Dia berharap, sebelum pihaknya melakukan penjemputan paksa, sembilan mantan anggota dewan itu bersedia datang sendiri untuk dieksekusi. ‘’Saya berharap agar mereka berjiwa besar dengan memenuhi panggilan kami,’’ pungkasnya. Yakin Tidak Bersalah INILAH alasan sembilan mantan anggota DPRD Pacitan periode 1999-2004 tak memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan kejari. Mereka memilih mangkir lantaran hasil peninjauan kembali MA menyatakan tidak bersalah. ‘’Di dalam PK yang terbit sebelumnya, (mantan) anggota dewan lain dengan kasus yang sama dinyatakan tidak bersalah. Itu dasar kami tidak memenuhi panggilan jaksa,’’ tegasnya. Dia menuturkan, perkara dugaan korupsi itu di-split menjadi beberapa berkas. Di antaranya, ketua, wakil, badan musyawarah, dan badan anggaran DPRD, terutama bagi anggota di luar fraksi TNI/Polri. ’’Kalau tiga berkas dalam kasus yang sama dinyatakan tidak bersalah mestinya setelahnya juga dibatalkan,’’ tuturnya ditemui di Pondok Pesantren Tremas, Arjosari. Apalagi, lanjut Narto, proses PK yang diajukan sembilan mantan anggota dewan itu sedang berlangsung. Sebelumnya, mereka juga melayangkan surat ke kejari yang ditembuskan ke polres dan pengadilan negeri setempat berisi permohonan penundaan eksekusi. ‘’Karena kami sedang menjalankan upaya hukum istimewa yaitu PK,’’ jelasnya kepada wartawan. Mengacu PK yang terbit sebelumnya, Sembilan mantan anggota DPRD Pacitan itu yakin tidak bersalah. Mereka meyakini PK yang nantinya terbit akan membebaskannya dari perkara hukum. ‘’Sidang PK sudah selesai Senin (26/11) lalu. Kami meminta agar pengadilan segera membawa ke Jakarta (MA, Red),’’ tutur salah seorang pimpinan Pondok Pesantren Tremas itu. Di sisi lain, rencana eksekusi sembilan mantan anggota DPRD itu mengundang reaksi para koordinator lapangan (korlap) Solidaritas Pondok Pesantren Tremas. Mereka menggelar doa bersama di lingkungan pondok yang juga diikuti Narto dan Lukman Al Hakim. ‘’Kalau memang dalam PK nanti dinyatakan bersalah silakan (sembilan mantan anggota DPRD) dieksekusi. Sekarang, tolong tunggu hasil PK dulu,’’ tegas Mistain, salah seorang korlap. (fik/isd)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar