Warga Layangkan Gugatan Class Action


KOTA – Polemik seputar swastanisasi Pantai Teleng Ria kembali menghangat. Kemarin (30/11), warga yang kontra dengan kerjasama antara Pemkab Pacitan dengan PT El John Tirta Emas Wisata melayangkan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Mereka adalah Indra Sudjali, Nasution, Salwi, dan Cipto Handayani. ‘’Para penggugat ini mewakili 102 warga dan pedagang di kawasan Pantai Teleng Ria,’’ kata Sugeng Nugroho, kuasa hukum mereka usai melayangkan berkas gugatan ke PN. Dijelaskan, pihak yang digugat ada tiga. Yaitu, PT El John Tirta Emas Wisata, Bupati Pacitan, dan Ketua DPRD Pacitan. Sebab, ketiga pihak itu terlibat dalam pembahasan perjanjian kongsi pengelolaan pantai itu di tahun 2008 lalu yang dinilai cacat hukum. Diterangkan, campur tangan El John sebagai pengelola Pantai Teleng Ria tidak melalui proses tender. ‘’Hanya penunjukkan langsung,’’ jelas lawyer yang juga Ketua Yayasan Grahadi Brawijaya itu. Selain aspek hukum, lanjut Sugeng, alasan dilayangkannya gugatan class action itu didasari dampak ekonomi dan sosial. Yakni, menurunnya penghasilan para pedagang di kawasan Pantai Teleng Ria. Di saat salah satu objek wisata di Kelurahan Sidoharjo, Pacitan itu dikelola pemkab omzet pedagang mencapai Rp 5 juta perbulan. Tapi, sejak PT El John menjadi pengelola pantai, omzet para pedagang hanya berkisar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Kondisi itu sudah berlangsung lima tahun lalu. Warga yang kontra dengan perseroan milik Johnie Sugiarto itu akhirnya menempuh jalur hukum. Tujuannya, agar Pantai Teleng Ria kembali dikelola pemkab. Usaha itu sudah dijalankan sejak 2011 lalu. Saat itu, mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Yang digugat juga PT El John Tirta Emas Wisata, Bupati Pacitan, dan Ketua DPRD Pacitan. Tetapi, langkah itu tidak membuahkan hasil maksimal. ‘’Karena majelis hakim PTUN menyatakan perkara ini merupakan kewenangan PN Pacitan,’’ ungkapnya. Keputusan majelis hakim PTUN itu terbit Juli tahun lalu. Selama ini warga yang kontra dengan PT El John masih tetap pada pendiriannya. Mereka akhirnya melayangkan gugatan ke PN Pacitan, kemarin. ‘’Setelah PTUN kami baru mengirimkan gugatan hari ini (kemarin, Red). Selama ini bukan berarti kami diam, tapi tetap mempersiapkan apa-apa yang dibutuhkan termasuk menunggu hasil pansus DPRD,’’ terang Sugeng, kepada Jawa Pos Radar Pacitan. Memang, di awal 2012 lalu pihak DPRD membentuk pansus untuk mengevaluasi perjanjian kerjasama antara pemkab dengan PT El John Tirta Emas Wisata. Bahkan, rekomendasi yang dikeluarkan para wakil rakyat agar kerjasama tersebut disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. ‘’Saat inilah, timing yang tepat untuk menggugat (PT El John, bupati, dan ketua DPRD),’’ tambah Sugeng. Sementara itu, Panitera Sekretaris (Pansek) PN Pacitan Murtoyo membenarkan jika gugatan class action tentang pengelolaan Pantai Teleng Ria sudah diterima dari pengugat. Bahkan, nomor perkara sudah diterbitkan pihak PN, yakni 05/Pdt.G/2012 PN.PCT. ‘’Pihak penggugat juga sudah kami sarankan untuk membayar biaya perkara melalui BRI seperti dalam peraturan,’’ kata Murtoyo. Disinggung tentang jadwal persidangan, Murtoyo menjelaskan masih menunggu proses di internal PN. Seperti, penelitian berkas perkara oleh panitera dan ketua PN. Kemudian, Ketua PN menunjuk majelis hakim dalam perkara perdata tersebut. ‘’Untuk yang menentukan jadwal sidang dari majelis hakim itu,’’ pungkasnya. (fik/eba)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar